PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Proses penerbitan SPPT-SNI dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membahas: a. laporan hasil uji kesesuaian mutu; dan b. laporan hasil audit proses produksi. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau penundaan perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau penolakan perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait importir produsen, dan/atau merek.
