PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan informasi paling sedikit berupa:
a. nama dan alamat Produsen; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nomor dan judul SNI; e. merek; f. jenis produk; dan g. masa berlaku SPPT-SNI. (2) Untuk Produsen luar negeri, selain pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus mencantumkan nama dan alamat Importir Produsen yang dipasoknya. (3) LSPro menerbitkan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.
