PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM...
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
Produsen yang mengajukan permohonan SPPT-SNI dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda wajib: a. memperoleh SPPT-SNI untuk setiap Asam Sulfat Pekat Teknis yang diproduksi pada masing-masing unit produksi; b. menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 di semua lokasi unit produksi; dan c. menerima penetapan LSPro mengenai lokasi unit produksi yang akan diaudit, berdasarkan permohonan penerbitan SPPT-SNI.
