Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Produsen di luar negeri harus menunjuk Perwakilan Perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir. (2) Legalitas Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, atau nomor induk berusaha;
c. angka pengenal importir atau nomor induk berusaha; d. nomor pokok wajib pajak; e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib.
