Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen, berupa:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. izin usaha industri atau izin usaha sejenis bagi Produsen di luar negeri dengan ruang lingkup usaha industri Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; c. nomor pokok wajib pajak; d. sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. perjanjian Lisensi dari pemilik merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. surat pernyataan telah menerapkan atau sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015; dan g. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak mengedarkan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sampai dengan penerbitan SPPT-SNI. (3) Bagi Produsen di luar negeri, akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin usaha industri atau izin usaha sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
