PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal Perwakilan Perusahaan tidak berfungsi sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk Importir melalui Perwakilan Perusahaan. (2) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi dokumen berupa: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, atau Nomor Induk Berusaha (NIB); c. angka pengenal importir atau Nomor Induk Berusaha (NIB); dan d. nomor pokok wajib pajak.
