PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI; dan b. audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
(2) Pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN;
- negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
- ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau b. sertifikat SMM dari LSSM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
