Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI 8218:2015 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang digunakan sebagai: a. barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI; b. barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan; dan/atau c. barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan. (2) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro. (3) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan atau perjanjian kerja sama dari lembaga penelitian dan pengembangan. (4) Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagai barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari pihak penyelenggara pameran (event organizer/EO); dan b. surat pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan tidak akan mengedarkan barang. (5) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan setelah Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
