PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 8218:2015 secara wajib terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dengan nomor pos tarif/Harmonized System (HS) Code 4804.39.20, 4804.42.10, 4804.49.10, 4804.52.10, 4804.59.10, 4806.10.00, dan 4806.20.00. (2) Pemberlakuan SNI 8218:2015 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Spesifikasi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
