PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Produsen wajib memiliki paling sedikit peralatan produksi berupa: a. neraca analitis, dengan ketelitian 0,1 (nol koma satu) mg; b. mistar terkalibrasi; dan c. test kit logam berat yang direpresentasikan sebagai timbal (Pb), dengan batas paling tinggi 3 (tiga) ppm.
