Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan.
- Kemasan primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
- Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintahan nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. 5. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 6. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA. 7. Importir adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. 8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 9. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI. 11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 12. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan penerapan manajemen mutu sesuai dengan SMM SNI ISO 9001:2015.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
- Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI.
- Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI wajib.
- Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro di Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro di Kementerian Perindustrian.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk
melakukan pembinaan terhadap industri hasil hutan dan perkebunan pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 23. Direktur Pembina Industri adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri pulp dan kertas pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 24. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat daerah provinsi. 25. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat daerah kabupaten/kota.
