PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melakukan Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar, PPSI mempersiapkan dokumen Pengawasan, meliputi: a. surat pemberitahuan Pengawasan, sesuai dengan Formulir 1; b. surat tugas Pengawasan, sesuai dengan Formulir 2; c. label contoh uji, sesuai dengan Formulir 3; d. berita acara pengambilan contoh uji, sesuai dengan Formulir 4; e. data hasil Pengawasan, sesuai dengan Formulir 5; f. berita acara Pengawasan, sesuai dengan Formulir 6; g. daftar hadir, sesuai dengan Formulir 7; dan h. surat pengantar kepada Laboratorium Penguji sesuai dengan Formulir 8, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
