PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 36
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan: a. secara berkala; dan/atau b. secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan adanya laporan dari Pelaku Usaha atau masyarakat, dan/atau hasil analisis data importasi.
