PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 35
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI; dan/atau b. dokumen pengecualian terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4). (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan fisik Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan; dan/atau b. pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
