Pasal 38
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PPSI membuat laporan hasil Pengawasan di pabrik dan/atau di pasar.
(2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit berupa: a. waktu dan tempat pelaksanaan Pengawasan; b. identitas Produsen, terhadap Pengawasan di pabrik; c. identitas Perwakilan Perusahaan atau Importir, terhadap Pengawasan di pasar; d. klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code; dan e. kesimpulan hasil Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara wajib. (3) PPSI menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada pimpinan unit Eselon I pada instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
