PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro wajib mencantumkan informasi paling sedikit berupa: a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. merek; e. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; f. gramatur; dan
g. masa berlaku SPPT-SNI. (2) LSPro menerbitkan SPPT-SNI paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.
