Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro wajib melaporkan hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) Selain laporan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus menyampaikan laporan terkait proses sertifikasi kepada Kepala BPPI dan Direktur Jenderal Pembina Industri paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal proses sertifikasi selesai dilakukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit berupa: a. identitas Produsen di dalam negeri; b. identitas pemohon penerbitan SPPT-SNI, bagi Produsen di luar negeri; c. kapasitas produksi; d. rencana produksi; e. rencana impor dan negara asal impor; dan f. alamat gudang.
