PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERTAS DAN...
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro melakukan proses penerbitan SPPT-SNI melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan: a. laporan hasil audit penerapan SMM SNI ISO 9001:2015; dan b. laporan hasil uji. (2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI; d. pencabutan SPPT-SNI; atau e. perubahan SPPT-SNI terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir, dan/atau merek.
