PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 untuk pertama kali dilakukan: a. berdasarkan batas waktu penyampaian pada saat diperolehnya Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. meliputi periode data sejak tanggal diperolehnya Akun SIINas.
