Pasal 7
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Data Industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat: a. jumlah tenaga kerja; b. nilai investasi; c. luas lahan lokasi industri; d. kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); e. kapasitas produksi terpasang; f. mesin dan peralatan; g. bahan baku dan bahan penolong; h. penggunaan energi; i. penggunaan air baku; j. produksi; k. pemasaran; dan l. sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri melakukan pembangunan Industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data Industri harus menambahkan data perihal perkembangan pembangunan Industri yang sedang dilakukan. (3) Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
