Pasal 6
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Data Industri pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan; b. nilai investasi; c. luas lahan lokasi industri; d. kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); e. rencana kapasitas produksi terpasang; f. rencana kebutuhan bahan baku; g. rencana pelaksanaan pembangunan; h. rencana penggunaan mesin/peralatan; dan i. rencana kebutuhan energi dan air baku. (2) Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
