PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan Industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
