Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial; dan b. kegiatan produksi secara komersial. (2) Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun.
(3) Penyampaian Data Industri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Data Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan b. Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya.
