PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui SIINas. (2) Dalam rangka penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Perusahaan Industri menggunakan Akun SIINas tipe A; dan b. Perusahaan Kawasan Industri menggunakan Akun SIINas tipe B. (3) Tata cara perolehan Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
