PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri wajib memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang
terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri. (2) Permintaan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SIINas, surat tertulis, surat elektronik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Industri. (3) Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui SIINas paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
