PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebanyak 1 (satu) kali setiap tahun.
