PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melaksanakan pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri menjadi Informasi Industri sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1). (2) Informasi Industri hasil pengolahan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh dan tetap menjadi tanggung jawab gubernur, bupati/walikota yang mendelegasikannya.
