Pasal 21
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
(1) Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi hasil pengolahan terhadap data terkait dari kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri di wilayah administratif sesuai kewenangannya masing- masing. (2) Data terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data dan informasi selain yang diperoleh dari Data Industri dan Data Kawasan Industri. (3) Informasi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. pertumbuhan Industri; b. kontribusi sektor Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); c. ekspor produk Industri; dan d. pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Industri yang meliputi sumber daya Industri, sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri. (4) Informasi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
