Pasal 20
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
(1) Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi hasil pengolahan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sesuai dengan kewenangan pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk penerbitan IUI dan IUKInya. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. produksi; b. penggunaan bahan baku dan bahan penolong; c. penggunaan energi; dan d. penyerapan tenaga kerja.
(4) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
