PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
(1) Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pengelola SIINas memberikan Akun SIINas tipe D kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Tata cara pemberian Akun SIINas tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
