PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENYAMPAIAN INFORMASI INDUSTRI DAN INFORMASI LAIN
(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui SIINas. (2) Gubernur dan bupati/walikota harus menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.
