Pasal 17
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat ketidakakuratan pada Data Industri atau Data Kawasan Industri yang diterima, Pengelola SIINas atau Direktorat Pembina menyampaikan permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melalui SIINas. (2) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SIINas. (3) Klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari setelah disampaikannya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
