PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 16
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Pengelola SIINas bersama-sama dengan Direktorat Pembina melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
