PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYAMPAIAN DATA KAWASAN INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Kawasan Industri. (2) Permintaan untuk memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SIINas, surat tertulis, surat elektronik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemberian Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
