PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYAMPAIAN DATA KAWASAN INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 untuk pertama kali dilakukan: a. berdasarkan batas waktu penyampaian pada saat diperolehnya Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. meliputi periode data sejak tanggal diperolehnya Akun SIINas.
