Pasal 13
BAB 3 — PENYAMPAIAN DATA KAWASAN INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Data Kawasan Industri pada tahap kegiatan Kawasan Industri secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. investasi dan sumber pembiayaan; b. lahan dan kaveling; c. sarana dan prasarana; d. kebutuhan energi dan air baku; e. tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri; dan f. Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri. (2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan Kawasan Industri pada tahap kegiatan Kawasan Industri secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data Kawasan Industri harus
menambahkan data perihal perkembangan perluasan Kawasan Industri yang sedang dilakukan. (3) Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
