PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYAMPAIAN DATA KAWASAN INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan Kawasan Industri sebelum dapat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dan sumber pembiayaan; b. lahan dan kaveling; c. sarana dan prasarana; d. kebutuhan energi dan air baku; dan e. tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri. (2) Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
