PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN DATA KAWASAN INDUSTRI DAN DATA LAIN OLEH PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan Kawasan Industri sesuai dengan periode penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
