Pasal 21
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dikembalikan kepada pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, KPA mengajukan SP4HL dengan ketentuan: a. bagi Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri kepada KPPN khusus pinjaman dan hibah; dan b. bagi Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri kepada KPPN mitra kerjanya. (2) Penyampaian SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah semua kegiatan dan/atau sebagian kegiatan dalam perjanjian Hibah selesai dilaksanakan dan pengembalian Hibah Langsung telah dilakukan. (3) Dalam mengajukan SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA harus melampirkan: a. salinan rekening koran atas rekening Hibah; dan b. salinan bukti pengiriman/transfer kepada pemberi Hibah Langsung.
