PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dapat: a. dikembalikan kepada pemberi Hibah Langsung sesuai perjanjian Hibah; atau b. disetorkan ke kas negara.
