Pasal 22
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b,
penyetoran ke kas negara dilakukan dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran. (2) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan kode dan informasi mengenai: a. akun; b. bagian anggaran; c. eselon I; d. Satuan Kerja; dan e. KPPN khusus pinjaman dan hibah untuk Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri. (3) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan: a. rekonsiliasi setoran ke kas negara dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah Langsung berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung berasal dari dalam negeri; b. pembukuan untuk pengurangan saldo kas di Kementerian Perindustrian dari Hibah Langsung dalam bentuk uang; dan c. penyampaian salinan bukti penerimaan negara kepada DJPPR.
