Pasal 17
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN ke dalam DIPA. (2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan; b. sebesar realisasi penerimaan Hibah; atau c. paling tinggi sebesar perjanjian Hibah. (3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA, diproses melalui mekanisme revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Satuan Kerja dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran.
