Pasal 18
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, sisa pagu belanja dimaksud dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya. (2) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung pada akhir tahun berjalan. (3) Untuk pendapatan Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersifat tahun jamak (multi years), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan Hibah Langsung yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN tahun anggaran berikutnya. (4) Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
