PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah.
(2) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah. (3) Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo rekening Hibah ke rekening kas umum negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
