Pasal 15
BAB 6 — TAHAPAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Satuan Kerja penerima Hibah Langsung dalam bentuk uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, dapat membuka rekening untuk menampung uang dari Hibah Langsung dimaksud. (2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah Langsung sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, Satuan Kerja melakukan hal sebagai berikut: a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah; b. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan; c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan; dan d. menutup rekening penampungan dana Hibah Langsung sebelumnya.
