PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 32
BAB 4 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai
pemohon VKI dan/atau BUMN Pemilik API-U sebagai pemohon VIU. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
