Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau perubahannya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dokumen Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dan perubahannya; b. realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor; c. penggunaan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan/atau Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh Perusahaan API-P; dan d. realisasi distribusi komoditas Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol yang diimpor oleh BUMN Pemilik API-U. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
