Pasal 30
BAB 4 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi kriteria: a. merupakan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan komoditas Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol; dan c. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria: a. memiliki perizinan berusaha di bidang jasa survei; b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun; c. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri dan/atau perdagangan Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol; dan d. memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
