Pasal 29
BAB 4 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil sayembara. (2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan: a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan b. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi pada unit organisasi pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. menerima dokumen persyaratan sayembara dari calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; c. melakukan seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang memuat usulan penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi kepada Direktur Jenderal. (5) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
