Pasal 55
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri. (2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia
industri; b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri; c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri; d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/lab; e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory; dan g. mengelola laboratorium pengujian. (3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) koordinator, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
